Bawaslu menduga pelanggaran di Kuala Lumpur libatkan orang selain PPLN
Baca juga: Survei: Mayoritas Warga Puas dengan Pemilu 2024
Baca juga: Penelitian Temukan Pemilu 2024 Tingkatkan Risiko Kecemasan dan Depresi
Pemilu tahun 2024 meliputi pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap tingkat nasional. (DPT) sebanyak 204.807.222 pemilih.
Peserta pemilihan legislatif (pileg) berjumlah 18 partai politik nasional, yaitu (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, enam partai politik lokal juga ikut serta dalam pemilu legislatif, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Atjeh Beusaboh Tha’at dan Generasi Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Aceh Sejahtera. Partai Soliditas Independen Rakyat.
Bersamaan dengan itu, Rabu (14 Februari 2024), juga digelar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang dihadiri pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Wartawan : Baik Ahmad Rizaldi
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024