Bawaslu Jakarta Pusat siap memanggil Gibran terkait pendistribusian susu di CFD
Sementara Bawaslu DKI akan menindaklanjuti temuan tersebut secara menyeluruh dan telah diberikan kesempatan oleh Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI.
“Yang dimaksud dengan dugaan tersebut tidak hanya sebatas pelanggaran yang berkaitan dengan keterlibatan anak saja, namun bagi kita secara keseluruhan,” tegasnya.
Karena itu, dia menegaskan pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran sehingga belum bisa memastikan apakah itu termasuk kegiatan politik atau kampanye.
”Kami belum bisa menyimpulkan ini adalah kegiatan atau kampanye politik. Yang pasti kami bekerja menggunakan waktu yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Zita Anjani menegaskan partainya kooperatif dengan Bawaslu DKI terkait aktivitas calon wakil presiden nomor dua Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di HBKB Jakarta Pusat (Jakpus).
“Iya sebenarnya kami datang kooperatif, jadi apapun yang kami minta nanti akan kami jelaskan secara lengkap,” kata Zita.
Wartawan: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2023