Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menyerahkan penertiban pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Rouf usai memberikan imbauan kedua kepada partai politik (parpol) di Jakarta, Senin.
Dia menyebutkan tahapan pemberian imbauan kepada partai politik di daerah
Telah dilaksanakan dua kali yaitu pada tanggal 5 November dan 16 November 2023.
“Karena sudah diberikan teguran kedua. Terkait persoalan penurunan
tergantung Satpol PP. “Kalau memang ingin disiplin, ayo kita temani,” kata Rouf
Rouf mengatakan, setelah permohonan banding pertama dan kedua diberikan, beberapa parpol secara independen telah menurunkan APK terkait. Namun ada juga yang pindah begitu saja dan ada juga yang memasang APK baru.
Baca juga: Kecamatan di Jakpus perkuat Siskamling jelang Pilkada 2024
“Sejak kami sampaikan (imbauan), memang ada ‘kemajuan’, ada yang diturunkan, ada yang belum. Ada yang (memasang) yang baru,” kata Rouf.
Rouf mengatakan, pemetaan APK yang melanggar ketentuan telah dilakukan di delapan kecamatan. “Mungkin kalau sekarang mencakup langsung ke kecamatan, bisa juga bertambah. Bisa tambah lagi. Mumpung ada yang berkurang, tambah lagi,” ujarnya.
Katanya, dari ditemukannya 200 APK yang melanggar hingga 14 November 2023, jumlahnya mengalami peningkatan yang tidak signifikan.
“Tapi dari kemarin 200 ada penurunan. Ada peningkatan juga. Ya mungkin saja (jumlah APK terakhir yang melanggar) ada peningkatan meski tidak terlalu signifikan,” ujarnya.
Baca juga: Jakbar Tekankan Peran Tokoh Masyarakat Kawal Pemilu 2024
Karena sudah melakukan penambahan tapi mereka (parpol) masih melambat, kata Rouf.
Terkait wilayah kecamatan yang paling dominan pelanggarannya, Rouf mengatakan pelanggaran pemasangan APK terjadi secara merata.
“Hampir merata. Soalnya basis parpol punya basis calon legislatifnya masing-masing. Hampir merata,” kata Rouf.
Hingga saat ini, Rouf menyebut pihaknya telah menyerahkan pemetaan titik APK yang dilanggar kepada Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar).
Artinya, titik-titik lokasi yang ada indikasi pelanggaran APK sudah kami berikan kepada Satpol PP. Kami masih berkoordinasi dengan Satpol PP yang akan menentukan apakah mereka mau melakukan penindakan atau tidak, kata Rouf.
Reporter: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Redaktur: Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023