Bareskrim tetapkan Panji Gumilang tersangka pencucian uang yayasan
“Ini merupakan tindak pidana asal yang ditemukan penyidik dan penyidik juga melakukan penelusuran aset terhadap beberapa aset dan rekening,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Whinus, dari rekening tersebut, penyidik menemukan bahwa di rekening di salah satu bank pelat merah tersebut telah masuk dana senilai Rp 900 miliar, dan juga terdapat transaksi dari rekening tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp. 13 miliar dan Rp 223 miliar.
Jadi kalau kita lihat seluk beluk transaksi TPPU, total kerugian yang dialami APG sekitar Rp1,1 triliun, kata Whisnu.
Dalam kasus ini, penyidik berkesimpulan Panji Gumilang memenuhi unsur pelanggaran Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman sanksi. dari lima tahun penjara.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Polri Pastikan Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang Terus Diproses
Baca juga: Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang sudah lengkap
Baca juga: Bareskrim: Belum Diputuskan Lokasi Sidang Panji Gumilang
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © ANTARA 2023