NEWS

Bareskrim tangkap Dito Mahendra saat liburan di Bali

Bareskrim tangkap Dito Mahendra saat liburan di Bali

Jakarta (ANTARA) – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito Mahendra ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali.Jenderal bintang satu itu mengatakan, saat ditangkap, Dito sedang berada di vila sendirian, sedang berlibur. Namun belum diketahui pasti sejak kapan pacar Nindy Ayunda berada di Bali, apakah ia buron atau baru saja.

Saya sedang libur, kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dito ditangkap penyidik ​​pada Kamis (7/9) sekitar pukul 14.30 Wita. Saat ditangkap, penyidik ​​menemukan senjata api dilengkapi amunisi.

“Dari beliau juga kami peroleh satu pucuk senjata api lagi dan hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Meski menyimpan senjata api, kata Djuhadhani, saat ditangkap tidak ada perlawanan dari Dito Mahendra. Usai ditangkap, penyidik ​​langsung membawa tersangka ke Mabes Polri, Jakarta, dan saat ini statusnya resmi dipegang Bareskrim Polri.

Terkait senjata api yang ditemukan, kata dia, penyidik ​​menyerahkan barang bukti tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk diperiksa jenis dan izin kepemilikannya, karena Djuhandhani menduga senjata api tersebut ilegal, artinya mereka tidak memiliki izin.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra belum pernah dipanggil sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik ​​menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.

Dito Mahendra yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 17 April lalu, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam kasus ini, penyidik ​​juga membuat laporan polisi nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 tentang penyembunyian tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Penyidik ​​Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan pada Senin (13/3).

Dari 15 unit senjata api tersebut, sembilan unit tidak memiliki dokumen atau izin kepemilikan sebagaimana diatur Polri.

Kesembilan jenis senjata api tersebut adalah pistol Glock 17, pistol S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, pistol Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5. dan senapan angin Walther.

Penggeledahan rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Baca juga: Bareskrim Periksa 27 Saksi Terkait Senjata Api Ilegal Dito Mahendra
Baca juga: Bareskrim Polri Minta Dito Mahendra Segera Menyerah
Baca juga: Kapolri Sebut Pencarian Dito Mahendra Masih Terus Berlanjut

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version