Bareskrim sedang menyelidiki aliran dana dalam kasus TPPU Panji Gumilang
Dari hasil pemeriksaan, pada 2008 hingga 2022 YPI yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman kepada sejumlah orang. Penyidik memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan pihak yang terafiliasi dengannya.
Dari 144 rekening tersebut, 14 rekening berisi Rp200 miliar dan disita penyidik.
Kemudian, dari penelusuran aset tahun 2016-2023, penyidik menemukan salah satu rekening bank milik BUMN berisi dana senilai Rp 900 miliar. Setelah ditelusuri transaksi masuk dan keluar, terdapat dana yang digunakan untuk keperluan pribadi sekitar Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar.
Sepanjang 2008 hingga 2022, dari 144 rekening yang diblokir, penyidik menemukan total nilai transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.
Baca juga: Kepala Staf Indramayu: Penyidik Polri Mulai Periksa Panji Gumilang
Baca juga: Kepala Staf Indramayu: Panji Gumilang Diperlakukan Seperti Narapidana
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023