NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Bahasa Indonesia jadi bahasa resmi sidang UNESCO

Ia menyatakan, pelestarian bahasa daerah sesuai dengan amanah perlindungan bahasa dan sastra yang diatur dalam UUD 1945, Pasal 32 ayat 2 tentang Bahasa Daerah Sebagai Kekayaan Negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga: Pengakuan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Internasional

Baca juga: Pengakuan UNESCO atas Pintu Emas Mempopulerkan Bahasa Indonesia

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Khususnya Pembagian Urusan Pemerintahan Bersamaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota untuk Bidang Bahasa dan Sastra.

Pelestarian bahasa daerah harus dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi dengan semua pihak agar bahasa daerah tidak punah, ujarnya.

Wartawan: Apronis
Redaktur: Endang Sukarelawati
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *