Asa “nyoblos” lewat jalur Daftar Pemilih Khusus di Kuala Lumpur
Bagi yang sama sekali tidak masuk dalam DPTLN atau DPTbLN, tetap dapat memberikan suaranya dengan masuk DPKLN. Kuala Lumpur (ANTARA) – Hari pemungutan suara Pemilu 2024 semakin dekat. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri, sebagian sudah menyalurkan hak pilihnya melalui metode pos.Ada pula yang akan melakukan pembagian hak pilih melalui kotak suara keliling (KSK), dimana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) akan mendatangi lokasi yang telah ditentukan, yang banyak terdapat WNI.
Cara selanjutnya tentu saja dengan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) sesuai yang sudah ditentukan, seperti halnya mencoblos di Indonesia.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melalui rapat paripurna telah menetapkan 447.258 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN). Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk menegaskan angka tersebut sudah final.
Yang termasuk dalam DPTLN Kuala Lumpur adalah WNI yang berada di Wilayah Federal Kuala Lumpur, Wilayah Federal Putrajaya, Selangor, Perak, Terengganu, dan Kelantan.
Dari jumlah tersebut, PPLN Kuala Lumpur kemudian menetapkan 156.367 orang akan memilih melalui pos, 67.946 orang melalui KSK, dan jumlah terbesar yakni 222.945 orang akan memilih melalui TPSLN.
PPLN Kuala Lumpur juga telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur pada Minggu (11/2) yang digelar pagi hingga sore hari.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, PPLN Kuala Lumpur kali ini menetapkan lokasi pemungutan suara terpusat hanya di satu titik saja, yakni World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur yang berada di kawasan Chow Kit, Kuala Lumpur.
Akses menuju lokasi cukup mudah bagi yang tidak menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua karena jarak berjalan kaki cukup dekat dengan Stasiun Light Rrapit Transit (LRT) PWTC Jalur Ampang-Sri Petaling.
Sejumlah hotel dan pusat perbelanjaan juga hanya berjarak sekitar 10 menit berjalan kaki dari tempat tersebut. Dan hanya membutuhkan waktu sekitar 10-20 menit berjalan kaki menuju Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL) yang dekat dengan Stasiun Putra Komuter (KTM Komuter) yang melayani jalur Seremban-Port Klang.
Menurut anggota PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono, harapannya tingkat partisipasi akan semakin tinggi karena jika dilihat pada pemilu tahun 2014 dan 2019, jumlah WNI yang “memilih” di Kuala Lumpur kurang dari 50 persen dari jumlah warga Indonesia yang “memilih” di Kuala Lumpur. DPTLN.
Meski demikian, antisipasi tetap harus dilakukan untuk memastikan proses pembagian hak suara pada Pemilu 2024 berjalan lancar dan damai.
Untuk itu, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono meminta PPLN melakukan simulasi pelaksanaan pemilu di WTC, untuk memastikan puluhan hingga ratusan ribu warga Indonesia yang hendak memberikan suaranya. dapat diakomodasi dengan baik dan berjalan dengan lancar.
Terdapat 223 TPSLN yang akan menjadi tempat pembagian hak pilih WNI di WTC. TPSLN tentunya tidak hanya mengakomodir yang ada di DPTLN saja, karena masih ada yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN) dan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN).
Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pesta demokrasi kali ini juga harus sudah memperhitungkan sepenuhnya risiko ketika ratusan ribu orang berkumpul di satu lokasi, dan memiliki rencana darurat untuk menghadapi kondisi yang tidak terduga.
Antisipasi tentunya tidak hanya pada teknis proses pembagian suara di TPSPLN yang akan dilakukan oleh WNI saja, namun aspek keamanan dan ketertiban dari semua pihak termasuk perwakilan partai politik yang berkepentingan memperoleh suara juga harus tetap dijaga.
Pindah untuk memilih
Sejumlah keluhan datang dari WNI di Malaysia karena tidak masuk dalam DPTLN Kuala Lumpur. Namun angka 447.258 tersebut merupakan jumlah final yang diputuskan dalam rapat paripurna yang juga dihadiri perwakilan partai politik dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Kuala Lumpur.
PPLN dan Panwaslu LN Kuala Lumpur memang telah mengimbau masyarakat yang tidak termasuk dalam DPTLN untuk melakukan pengecekan kembali secara online di situs cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor atau nomor paspor lama jika ada. telah terjadi perubahan.