Arsul Sani sudah mundur dari DPR-MPR sebelum dilantik sebagai hakim MK
Saya juga sudah mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan PPP. Jakarta (ANTARA) – Arsul Sani yang baru dilantik Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi, Kamis, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). .Sesuai UU MK dan UU MD3, hakim MK tidak bisa juga menjadi pejabat negara, kata Arsul Sani usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Pengunduran diri Arsul sebagai anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI diajukan pada Desember 2023, setelah ia dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim konstitusi tahun 2024 atas usulan Hakim Konstitusi. DPR.
Lalu, hakim Mahkamah Konstitusi tidak bisa menjadi anggota, apalagi pengurus partai politik. Maka, saya juga mengajukan, pada bulan Desember, pengunduran diri saya dari jabatan dan keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tambahnya.
Baca juga: PPP Akan Temui Arsul Sani Bahas Posisi di Partai Jika Terpilih Sebagai Hakim
Selain itu, untuk memenuhi aturan hakim Mahkamah Konstitusi tidak boleh berpraktek hukum di tempat lain, Arsul menjelaskan, dirinya telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).
Arsul juga menyatakan telah mengundurkan diri dari kemitraan firma hukum yang ia ikuti sebelum menjadi anggota DPR.
“Jadi semuanya harus begitu jernih (tentu saja), jika itu masalahnya membersihkan (bersih) masih harus dibuktikan nanti (saat bertugas di Mahkamah Konstitusi),” ujarnya.
Arsul Sani diangkat menjadi hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diusulkan DPR. Perpres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.