Ari: Surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli sedang diproses
“Suratnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Surat ini merupakan surat permohonan pengunduran diri (surat perbaikan) kedua yang dilayangkan Firli kepada Presiden
Dalam surat pengunduran diri yang disampaikan sebelumnya, Firli tidak menyatakan mengundurkan diri sebagaimana disyaratkan syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK, sehingga Presiden Joko Widodo tidak dapat memproses atau mengeluarkan Keputusan Presiden tentang hal tersebut. pengunduran diri Firli.
Hingga saat ini, Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masih berlaku hingga ada proses hukum lanjutan.
Wartawan : Rangga Pandu Asmara Jeruk
Redaktur: Herry Soebanto
Hak Cipta © ANTARA 2023