Apabila terjadi perselisihan hasil pemilu, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga MK
Namun untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), lembaga yang berwenang hanya Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan hasil suara dalam pemilu nasional.
Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, kecuali untuk hal-hal tertentu seperti pembuktian partai politik, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta penetapan pasangan calon. Apabila putusan Mahkamah Konstitusi tidak diterima oleh para pihak yang bersengketa, maka dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga berperan dalam menyelesaikan sengketa administratif, khususnya terkait pelanggaran putusan KPU. Mahkamah Agung telah menerbitkan peraturan yang mengatur penyelesaian sengketa penyelenggaraan pemilu.