Apa sanksi jika merusak dokumen penting orang lain? Ini adalah dasar hukumnya
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian paling banyak Rp500 ribu, maka pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak golongan II, yaitu Rp 10 juta.
Dalam konteks ini, unsur “sengaja” menjadi kuncinya, dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana apabila perbuatannya dianggap merupakan perbuatan yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan barang milik orang lain.
Namun perlu diingat bahwa sebenarnya hukuman yang dapat diterapkan akan bergantung pada keputusan pengadilan setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus.
Laman: 1 2