NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Apa saja contoh hak warga negara dalam bidang hukum? Baca Definisi dan Kewajibannya


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk suatu negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan lain-lain yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara negara tersebut. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 26 UUD 1945, dimana untuk menjadi warga negara harus disahkan oleh undang-undang.

Kewarganegaraan merupakan suatu konsep yang dinamis, artinya setiap individu mempunyai potensi untuk memperoleh atau kehilangan status kewarganegaraan sewaktu-waktu. Misalnya, seseorang bisa memperoleh status warga negara, apabila memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4 Setiap warga negara mempunyai hak yang melekat pada kewarganegaraannya. Hak-hak tersebut merupakan kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang hanya boleh diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu, dan tidak dapat digantikan oleh pihak lain.

Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34 di Indonesia. Dalam aturan tersebut, hak warga negara bisa dicabut jika ada yang melanggar ketentuan yang berlaku. Pasal 26 menegaskan bahwa untuk menjadi warga negara harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila seseorang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka ia dapat kehilangan status kewarganegaraan dan hak-hak yang melekat padanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *