Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk suatu negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan lain-lain yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara negara tersebut. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 26 UUD 1945, dimana untuk menjadi warga negara harus disahkan oleh undang-undang.
Kewarganegaraan merupakan suatu konsep yang dinamis, artinya setiap individu mempunyai potensi untuk memperoleh atau kehilangan status kewarganegaraan sewaktu-waktu. Misalnya, seseorang bisa memperoleh status warga negara, apabila memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4 Setiap warga negara mempunyai hak yang melekat pada kewarganegaraannya. Hak-hak tersebut merupakan kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang hanya boleh diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu, dan tidak dapat digantikan oleh pihak lain.
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34 di Indonesia. Dalam aturan tersebut, hak warga negara bisa dicabut jika ada yang melanggar ketentuan yang berlaku. Pasal 26 menegaskan bahwa untuk menjadi warga negara harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila seseorang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka ia dapat kehilangan status kewarganegaraan dan hak-hak yang melekat padanya.
Pengertian Hak Menurut Para Ahli
Menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, memberikan perlindungan terhadap kebebasan individu, dan menjamin peluang bagi manusia untuk menjaga harkat dan martabatnya. Sedangkan menurut Notonegoro, hak adalah kekuasaan atau keistimewaan untuk menerima atau berbuat sesuatu dengan baik, dan hak tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh pihak lain. Pada dasarnya hak tersebut dapat dituntut secara paksa oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli
Menurut John Salmond, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan seseorang. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, seseorang dapat menghadapi sanksi atau konsekuensi. Kemudian menurut Notonegoro, kewajiban adalah suatu beban untuk memberikan sesuatu yang seharusnya diberikan atau dilakukan oleh pihak tertentu. Kewajiban ini tidak dapat digantikan oleh pihak lain dan pada dasarnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.