NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Apa itu Pengawasan Pemilu? Simak sejarahnya dari Panwaslak hingga Bawaslu

Perubahan mendasar terkait lembaga Pengawas Pemilu dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Berdasarkan Undang-undang tersebut, dibentuk lembaga ad-hoc untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, apapun struktur KPU-nya, dengan membentuk Panitia Pengawas Pemilu. , Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya lembaga pengawas pemilu diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang membentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu bertanggung jawab sampai ke tingkat kecamatan/desa melalui Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Meski Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 memberikan sebagian kewenangan pembentukan Pengawas Pemilu kepada KPU, namun Mahkamah Konstitusi kemudian mengubahnya melalui uji materi yang dilakukan Bawaslu terhadap Undang-Undang tersebut.

Oleh karena itu, rekrutmen Pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu. Kewenangan utama Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 meliputi pengawasan tahapan Pemilu, penerimaan pengaduan, dan penanganan pelanggaran administratif, pelanggaran pidana Pemilu, dan kode etik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *