Apa itu Pengawasan Pemilu? Simak sejarahnya dari Panwaslak hingga Bawaslu
Perubahan mendasar terkait lembaga Pengawas Pemilu dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Berdasarkan Undang-undang tersebut, dibentuk lembaga ad-hoc untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, apapun struktur KPU-nya, dengan membentuk Panitia Pengawas Pemilu. , Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya lembaga pengawas pemilu diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang membentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu bertanggung jawab sampai ke tingkat kecamatan/desa melalui Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Meski Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 memberikan sebagian kewenangan pembentukan Pengawas Pemilu kepada KPU, namun Mahkamah Konstitusi kemudian mengubahnya melalui uji materi yang dilakukan Bawaslu terhadap Undang-Undang tersebut.
Oleh karena itu, rekrutmen Pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu. Kewenangan utama Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 meliputi pengawasan tahapan Pemilu, penerimaan pengaduan, dan penanganan pelanggaran administratif, pelanggaran pidana Pemilu, dan kode etik.