NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Anwar Usman gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

“Dalam proses penetapan secara musyawarah untuk mufakat Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, turut hadir langsung Yang Mulia Anwar Usman. Surat jawaban dikirimkan kepada pihak yang mengajukan keberatan yaitu kuasa Yang Mulia Anwar Usman,” imbuhnya. Enny.

Diketahui, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi baru menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemecatan dari jabatannya oleh MKMK. Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua.

Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru dipilih melalui rapat pleno hakim yang bersifat tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Anggota DPR mengaku menaruh harapan besar pada Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. .

Anwar Usman dinyatakan melanggar Asas Imparsialitas, Asas Integritas, Asas Kompetensi dan Kesetaraan, Asas Independensi, serta Asas Kesesuaian dan Kesantunan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada terlapor hakim,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (7/11).

Baca juga: Mahfud Md: Anwar Usman Tak Boleh Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres

Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *