Anies-Muhaimin tiba di RSPAD jalani tes kesehatan
Sebelumnya, KPU RI menjadwalkan pasangan calon presiden/wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada akhir pekan ini, pada 21 dan 22 Oktober 2023 di RSPAD Gatot Subroto.
Berdasarkan diskusi antara KPU dan tim pemeriksa kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, calon pasangan calon yang terdaftar pada kesempatan pertama akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD pada Sabtu (21/10), kata Ketua. KPU RI, Hasyim Asy’ari, di akhir. pendaftaran bakal calon presiden/wakil presiden di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10).
Pasangan Anies-Cak Imin resmi mendaftar ke KPU RI pada hari pertama, Kamis (19/10). Mereka akan menjadi pasangan calon pertama yang mendaftar sebagai calon pada Pilpres 2024.
Untuk itu, Anies-Cak Imin akan menjalani tes kesehatan pada Sabtu (21/10). Sedangkan Ganjar-Mahfud menjadi pasangan calon kedua yang mendaftar pemeriksaan kesehatan pada Minggu (22/10).
Selasa (17/10), Kepala RSPAD Gatot Soebroto Albertus Budi Sulistya juga memastikan tidak ada kecurangan dalam tes kesehatan calon pasangan calon.
Semangat kita profesionalisme, kedua independensi, ketiga amanah. Prinsip ini kita jaga agar tidak ada kecurangan, kata Budi Sulistya usai mengikuti rapat terbatas di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (17/10). ).
Menurut dia, amanah yang diberikan KPU RI untuk melakukan tes kesehatan terhadap calon pasangan calon bukan kali pertama. RSPAD Gatot Soebroto, kata dia, sudah memiliki modal yang cukup untuk memastikan pelaksanaannya berjalan baik.
Budi mengungkapkan, pada prinsipnya bakal calon yang dinyatakan sehat adalah sehat jasmani, rohani dan juga bebas narkoba.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden rencananya akan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh pemilih. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 kursi. persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.
Baca juga: KPU Libatkan BNN dalam Tes Kesehatan Calon Presiden/Cawapres di RSPAD
Baca juga: KPU: Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Jalani Tes Kesehatan Pekan Ini
Reporter: Mario Sofia Nasution
Redaksi : Imam Budilaksono
HAK CIPTA © ANTARA 2023