Anggaran Pemilu 2024 Rp 70,6 Triliun, Berikut Detail dan Tanggapan KPU
Realisasi tersebut melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencapai Rp12,6 triliun dari pagu awal Rp23,8 triliun. Dana tersebut diarahkan untuk berbagai keperluan, seperti pembentukan Badan Ad Hoc, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, serta pemantauan pelaksanaan pemilu.
Alokasi anggarannya terutama terfokus pada pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang merupakan landasan penting dalam proses pemilu. Pengelolaan, pengadaan, serta pelaporan dan dokumentasi logistik merupakan tahapan yang tidak kalah pentingnya dalam menjaga kelancaran setiap tahapan seleksi.
Sri Mulyani menjelaskan secara rinci, sekitar Rp1,4 triliun dari total anggaran tersebut telah dialokasikan melalui 14 Kementerian/Lembaga (K/L) di ranah pemilu.
Total anggaran tersebut menentukan jumlah kursi, pengawasan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyiapan daerah pemilihan, pengelolaan, serta pengadaan laporan dan dokumentasi logistik, kata Sri Mulyani Indrawati.
Dana sebesar ini bukan sekedar angka, namun memberikan kontribusi yang besar terhadap beberapa aspek krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Pemanfaatannya antara lain keamanan pemilu yang menjadi landasan utama dalam menjamin keamanan khususnya pada hari pemungutan suara. Pengawasan dana penyelenggaraan pemilu juga merupakan bagian penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang disediakan.