Alasan Gaji KPPS Pemilu Naik Hingga 118 Persen, Simak Juga Besaran Santunan yang Diterima
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan besaran honor sejumlah panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Diantaranya adalah Panitia Pemilihan Daerah (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Selain mengumumkan honorarium, KPU juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan petugas lembaga ad hoc, penanggung jawab kecelakaan kerja pada lembaga ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilu 2024. Keputusan ini diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang terbit pada 5 Agustus 2022, dan menegaskan aturan mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pemilu dan Tahapan Pemilu.
Anggota KPU Yulianto Sudrajat merinci besaran santunan yang diberikan antara lain santunan meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, cacat tetap Rp3.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, luka sedang Rp8.250.000 per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp. 10.000.000 per orang. Hal ini sebagai bentuk perlindungan bagi petugas lembaga ad hoc, jika terjadi kecelakaan saat proses penyelenggaraan Pemilu 2024.