Al-Baqarah 233 Arab, Latin, Beserta Arti dan Tafsir Suratnya
Atau sang ayah sangat pelit dalam memberi nafkah sehingga sang ibu menderita karenanya. Selanjutnya apabila salah satu pihak ibu atau bapak tidak sanggup melaksanakan kewajiban atau meninggal dunia, maka kewajiban tersebut berpindah kepada ahli waris.
Lamanya masa menyusui adalah dua tahun, namun jika berdasarkan musyawarah antara ayah dan ibu demi kemaslahatan anak, mereka sepakat untuk menghentikannya sebelum masa dua tahun tersebut atau meneruskannya lebih dari dua tahun maka hal tersebut boleh dilakukan. .
Demikian pula jika mereka mengajak perempuan lain untuk menyusui anaknya, maka tidak mengapa, asalkan perempuan yang menyusui itu diberi imbalan yang pantas atas jasanya, sehingga terjamin kemaslahatannya baik bagi anak maupun perempuan yang menyusui.
Para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai siapa yang berhak menyusui dan mengasuh anak, jika terjadi perceraian antara suami dan istri. Apakah nafkah itu tanggung jawab ibu atau tanggung jawab ayah?
Imam Malik berpendapat bahwa ibu wajib menyusui anaknya, meskipun ia tidak mendapat ASI; Apabila ia masih mempunyai harta, maka anak tersebut akan ditempatkan pada pengasuhan orang lain dengan menggunakan harta ibunya. Imam Syafi’i dalam hal ini berpendapat bahwa kewajiban tersebut adalah kewajiban ayah.