NEWS

Airlangga: Insya Allah hadir jika dipanggil MK

Airlangga: InSya-Allah hadir jika dipanggil MK

Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan “Insya Allah” akan hadir jika mendapat undangan/panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi pada Pilpres 2024. Sidang Perselisihan Hasil (PHPU).Insya Allah hadir kalau diundang, katanya di Jakarta, Selasa malam.

Ia menegaskan, saat ini masih menunggu undangan dari Mahkamah Konstitusi. “Kami mau tunggu undangannya dulu. Seharusnya hari ini undangannya sudah sampai,” ujarnya.

Terkait apa yang ingin disampaikannya sebagai saksi, Airlangga kembali menyatakan masih menunggu panggilan Mahkamah Konstitusi. Tapi bagi pemerintah, kata dia, semuanya sudah jelas. Entah itu APBN, bansos, atau yang lainnya.

Airlangga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Indonesia Maju.

MK telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri pada sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4). Menteri lain yang dipanggil sebagai saksi adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Kalau menunggu MK, harus ada undangannya, kata Airlangga.

Sebelumnya, Ketua Hakim Suhartoyo mengatakan pemanggilan para pihak berdasarkan hasil rapat musyawarah hakim.

“Kepada para pihak perlu disampaikan bahwa hari Jumat ini diperuntukkan bagi pemanggilan pihak-pihak yang dianggap perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Majelis Hakim pagi tadi,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.

Selain empat menteri, MK juga mengagendakan pemanggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang masuk kategori penting untuk didengarkan MK bukanlah bentuk akomodasi terhadap permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Wartawan: Fauzi
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version