NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Ahli: Obat generik mempunyai kualitas yang sama dengan obat paten

“Kalau bisa beli di apotek resmi, kalaupun harus beli online, di toko itu kita bisa lihat mana yang sudah terverifikasi, tapi sebisa mungkin jangan ke toko online, karena kalau beli beli langsung di apotek resmi ya, “lebih diatur, itu sarannya,” jelasnya.

“Harus menunjukkan bioekivalensi dulu untuk mendapat izin edar dari BPOM. Misalnya suatu obat yang dipatenkan harus diuji pada hewan, uji pada manusia, evaluasi dari lembaga farmasi, penelitian, dan sebagainya selama 20 tahun, ketika masa patennya habis, maka industri lain saja. perlu menunjukkan bahwa “Kandungan obat generik sama dengan obat paten,” ujarnya.

Setelah dipastikan sama kandungannya, maka obat generik harus dibandingkan terlebih dahulu dengan obat inovator (paten) dengan menggunakan beberapa aspek penilaian, seperti mutu, keamanan, dan ketersediaan.

Sementara Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tentang Kewajiban Penggunaan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Dalam bab II pasal 2 disebutkan, “Fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, pemerintah daerah wajib menyediakan obat generik untuk kebutuhan rawat jalan dan rawat inap dalam bentuk formularium.

Reporter: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *