Apa sanksi jika merusak dokumen penting orang lain? Ini adalah dasar hukumnya
Perbuatan pembakaran ijazah seseorang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai kerusakan atau kehilangan barang milik orang lain, termasuk ijazah.
Berikut kutipan Pasal 406 KUHP:
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memusnahkan, merusakkan, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan sesuatu yang seluruh atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta. .
(2) Pidana yang sama juga dijatuhkan terhadap seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusak, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan suatu binatang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang lain.
Dan kutipan Pasal 521 UU 1/2023:
(1) Barang siapa secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan barang milik bangunan atau barang milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp 200 juta. . .