KPK periksa eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri di Lapas Sukamiskin
Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembangunan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2020-2021, Mochamad Ardian Noervianto, di Lapas Sukamiskin untuk dimintai keterangan terkait kasus suap untuk pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Kabupaten Muna pada Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021-2022.“Hari ini di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Mochamad Ardian Noervianto (MAN selaku mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri. saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali menjelaskan, pada jadwal yang sama, penyidik KPK akan memeriksa dua saksi lainnya di Lapas Sukamiskin, yakni mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna Sukarman Loke dan La Ode Muhammad Ruadianto Emba.
Ketiganya merupakan terpidana kasus suap pengelolaan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Kasus ini terus didalami dan dikembangkan penyidik KPK hingga puncaknya Ardian kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka
Selain Ardian, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra. (MPS) La Ode Gomberto (LG ).
Asep mengatakan, penetapan empat tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 di Kabupaten Kolaka Timur.
Kenapa disebut penyelidikan pembangunan karena kasus serupa sudah pernah ditangani di Kolaka Timur, kata Asep.