5 Lembaga Negara yang Menjalankan Kekuasaan Kehakiman adalah sebagai berikut
Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempunyai peranan penting dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan ketatanegaraan. Mereka bertugas memastikan bahwa keputusan administratif yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga pemerintah lainnya mematuhi hukum dan tidak merugikan masyarakat.
Misalnya, sebuah perusahaan mengajukan banding atas keputusan pemerintah yang menolak izin lingkungan untuk suatu proyek pembangunan. Mereka merasa keputusan tersebut tidak didasarkan pada dasar yang jelas atau mungkin didasarkan pada prosedur yang tidak tepat.
PTUN akan mengkaji ulang keputusan tersebut dan memastikan penolakan izin tersebut sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran atau kesalahan prosedur, PTUN dapat membatalkan keputusan pemerintah dan memerintahkan pemberian izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Lembaga Peradilan Militer
Lembaga Peradilan Militer mempunyai fungsi khusus dalam menjalankan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata. Mereka bertugas menegakkan hukum dan keadilan dalam struktur keamanan dan pertahanan negara.