Darurat Sampah Jogja: Pemerintah dan Masyarakat Harus Mengubah Perilaku
Sugeng Darmanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, mengatakan pemerintah kota telah berupaya menerjemahkan kebijakan yang dibuat provinsi. Misalnya melalui pengurangan dan penanganan sampah dengan berbagai cara.
Di Kota Yogyakarta, pengelolaan sampah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan pemutakhiran dari Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur secara luas pengelolaan sampah yang terdiri dari sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. . Termasuk juga pemberian insentif dan disinsentif kepada masyarakat dalam hal pengelolaan sampah.
Sugeng menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan nihil sampah anorganik. Aturan yang akan disosialisasikan pada awal tahun 2023 ini adalah untuk mengurangi volume sampah anorganik.
Gerakan nihil sampah anorganik dilakukan dengan menggencarkan bank sampah di tingkat desa atau RW. Hingga September 2023, terdapat 658 bank sampah di Yogyakarta. Kabarnya, gerakan ini mampu mengurangi produksi sampah hingga 87 ton.
Pada masa darurat sampah, pemerintah kota juga membentuk gerakan Pengolahan Sampah dan Sampah Bersama Biopori Ala Jogja atau Mbah Dirjo. Gerakan ini mengajak masyarakat untuk mengelola sampah organik melalui biopori, yaitu lubang yang dibuat di dalam tanah untuk menyerap air hujan. Selain biopori, pengurangan sampah organik juga dilakukan dengan menggunakan tempat sampah dan ember bertumpuk. Mbah Dirjo dilakukan baik secara mandiri, rumah tangga, maupun komunal dengan biopori jumbo.
Sugeng mengklaim saat ini terdapat 29.800 titik biopori yang tersebar di Kota Yogyakarta. Sedangkan targetnya pada tahun 2024 biopori bisa mencapai 33 ribu titik. Pengelolaan sampah dengan biopori mampu mereduksi sampah hingga 60 ton.
Pemerintah juga sedang menyiapkan TPS3R di Nitikan. TPS3R nantinya akan menjadi tempat pengelolaan sampah berkelanjutan.