NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Tim Reformasi Hukum mengusulkan moratorium penempatan TNI/Polri di obvitnas

Pengerahan TNI/Polri untuk mengamankan objek vital dibahas dalam Pokja Lingkungan Hidup karena berharap ada moratorium mengingat ekses yang terjadi selama ini.

Jakarta (ANTARA) – Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menghentikan sementara (moratorium) penempatan anggota baru TNI dan Polri di objek vital nasional (obvitnas).Dalam rekomendasi jangka pendeknya kepada Presiden RI, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan agar moratorium berlangsung hingga ada hasil kajian independen mengenai aturan, kebijakan, prosedur, dan pelaksanaan penempatan personel polisi dan TNI untuk melakukan hal tersebut. menjaga objek-objek vital nasional.

Pengerahan TNI/Polri untuk mengamankan objek vital dibahas dalam Satgas Lingkungan Hidup karena berharap ada moratorium mengingat ekses-ekses yang terjadi selama ini. meningkatkan eskalasi. Pengamanan TNI-Polri di objek vital nasional juga bisa diberikan kepada swasta. Perlu dilihat apakah benar? Saya kira itu yang didorong, kata Anggota Tim Percepatan Nasional. Reformasi Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Jakarta, Jumat.

Kelompok Kerja 2 Bidang Reforma Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) dalam hasil kajiannya merekomendasikan perlu adanya kajian independen yang mengkaji kembali keterkaitan penempatan TNI dan Polri di objek vital nasional dan kegiatan korporasi lainnya. dengan kondisi keamanan, konflik hak asasi manusia dan sumber daya alam.

Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum usulkan revisi UU Peradilan Militer

Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum usulkan pembatasan penempatan polisi di kementerian/lembaga

Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan surat keputusan (SK) untuk membentuk tim independen yang bertugas mengkaji persoalan ini serta merumuskan rekomendasi dan peta jalan perbaikan kebijakan terkait penerapan UU tersebut. prajurit polisi dan TNI di objek vital nasional serta kegiatan korporasi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *