Pekerja seni meminta aturan tembakau dalam RPP Kesehatan ditinjau ulang
Jakarta (ANTARA) – Pelaku seni dan budaya meminta pemerintah mengkaji ulang dan tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.Sebab, dalam aturan tersebut terdapat sejumlah pasal kontroversial terkait tembakau.
Komika, Kamal Ocon melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (15/4), menyayangkan adanya aturan tembakau dalam RPP Kesehatan yang dinilainya akan berdampak sangat negatif bagi para pelaku seni kreatif, termasuk stand up comedy. Apalagi kegiatan stand up comedy saat ini sedang berkembang dan terus berkembang di sejumlah daerah, termasuk di Bandung.
“Di Bandung selama beberapa tahun kegiatan stand up comedy juga berkolaborasi dengan produk tembakau. Kalau ke depan tidak dibiarkan, pasti kita kesulitan mencari sponsor,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat acara diskusi di Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pakar Nilai Pasal Terkait Tembakau Harus Dipisahkan dari RPP Kesehatan
Baca juga: Gappri Minta Aturan Produk IHT Dipisahkan dari RPP Kesehatan
Baca juga: Asosiasi Industri Hasil Tembakau Khawatir dengan Dampak Negatif RPP Kesehatan
Oleh karena itu, Kamal menilai aturan tembakau dalam RPP Kesehatan tidak boleh terburu-buru disahkan. Ia juga meminta kearifan pemerintah untuk mengkaji usulan aturan tersebut, termasuk mempertimbangkan dampaknya secara komprehensif terhadap pelaku industri kreatif seperti komikus dan pekerja lain yang terlibat di dalamnya.