Kemarin, terjadi penyelundupan pil ekstasi dan penyalahgunaan beras Bulog
Kejaksaan Sumut yang wilayah hukumnya mencakup 28 jaksa dan sembilan cabjari menuntut tewasnya 22 pengedar narkoba, Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum kemarin (17/3) jadi sorotan, mulai dari TNI Angkatan Laut. (AL) menggagalkan penyelundupan pil ekstasi di Pelabuhan Tarakan ke Polres Malang menyelidiki dugaan penyalahgunaan beras Bulog.Berikut rangkuman berita hukum kemarin dari ANTARA yang menarik untuk dibaca kembali:
1. TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan pil ekstasi di Pelabuhan Tarakan
TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyelundupan 100 butir ekstasi jenis Inex dan 96.000 butir Double L di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kalimantan Utara.
Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, menjelaskan personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba pada Jumat (15/4). Sekitar pukul 08.00 WIB, pemantauan tertutup dilakukan tim dari Lantamal
Baca lebih lanjut di sini
2. Lima WNA akan dideportasi dari Semarang sepanjang tahun 2024
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang mencatat ada lima warga negara asing (WNA) yang dideportasi sepanjang tahun 2024.
Juru Bicara Rudenim Semarang Ruben Anderson di Semarang, Minggu, mengatakan kelima WNA tersebut tidak dipulangkan ke negara asalnya dalam waktu yang bersamaan. Kelima orang asing tersebut antara lain Aljazair, Sri Lanka, dan Nigeria.
Baca lebih lanjut di sini
3. Kejati Sumut menuntut hukuman mati bagi 22 terdakwa narkoba
Kejaksaan Tinggi Sumut menuntut hukuman mati bagi 22 terdakwa kasus narkoba selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2024.
Kejaksaan Sumut yang wilayah hukumnya meliputi 28 jaksa dan sembilan cabjari menuntut mati 22 pengedar narkoba, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Minggu.