Peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional 22 Januari, Berawal dari Kecelakaan Maut
Hak dan kewajiban pejalan kaki di Indonesia diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pemahaman yang baik mengenai hal ini sangat penting untuk menciptakan interaksi yang aman dan lancar antara pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pejalan kaki mempunyai hak-hak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 131.
1. Fasilitas Penunjang
Pejalan kaki berhak atas tersedianya fasilitas penunjang seperti trotoar, penyeberangan dan fasilitas lainnya.
2. Prioritas saat menyeberang
Pejalan kaki berhak mendapat prioritas ketika menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
3. Menyeberang di Tempat yang Dipilih
Apabila fasilitas sebagaimana dimaksud tidak tersedia, pejalan kaki mempunyai hak untuk menyeberang di tempat yang dipilih dengan tetap memperhatikan keselamatannya.
Selain hak-hak tersebut, pejalan kaki juga mempunyai kewajiban sesuai dengan Pasal 132.