Proses Pilpres 2024 Dua Putaran, Simak Jadwal dan Alasannya
Pemilihan presiden di Indonesia pada tahun 2024 akan diselenggarakan dalam dua putaran dengan alasan utama untuk menjamin keterwakilan dan legitimasi yang maksimal dalam pemilihan kepala negara, seperti dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber. Beberapa faktor yang menjadi dasar diadakannya dua putaran pemilu presiden, antara lain:
1. Persyaratan Kemenangan Mutlak
Menurut sistem pemilihan presiden di Indonesia, seorang kandidat harus memperoleh lebih dari 50% suara secara nasional untuk dapat dinyatakan sebagai pemenang. Dalam situasi di mana terdapat banyak kandidat, mencapai ambang batas ini pada putaran pertama dapat menjadi sebuah tantangan.
Oleh karena itu, apabila tidak ada calon yang memperoleh lebih dari 50% suara pada putaran pertama, maka pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua untuk menjamin terpilihnya presiden yang mendapat dukungan mayoritas rakyat.
2. Meningkatkan Keterlibatan Pemilih
Dengan diadakannya dua putaran, pemilih mempunyai kesempatan untuk merefleksikan pilihannya setelah melihat hasil pada putaran pertama. Pada putaran kedua, pemilih dapat mengkonsolidasikan dukungannya terhadap kandidat yang masuk putaran berikutnya, atau memilih untuk mengubah preferensinya berdasarkan dinamika politik yang berkembang.
Hal ini memberikan ruang bagi pemilih untuk lebih teliti dalam memilih, meningkatkan keterlibatan dan memberikan mandat yang lebih kuat kepada pemenang.