Terbit Keputusan Presiden BPIH, Ini Biaya Perjalanan Haji 2024 per Embarkasi
Kami menghimbau kepada jamaah haji yang namanya masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 M, segera melakukan pembayaran kepada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah HajiJakarta (ANTARA) – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaatnya telah dipublikasikan, sehingga besaran biaya haji per embarkasi resmi diumumkan.Perpres Nomor 6 Tahun 2024 yang diteken Presiden pada 9 Januari 2024 mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pemandu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Jemaah haji yang namanya sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 M, kami imbau segera melakukan pembayaran ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH),” kata Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag). Anna Hasbie dalam keterangannya. di Jakarta, Rabu.
Anna menjelaskan, Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, makan, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Kemudian pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, bimbingan jamaah haji di Indonesia dan Arab Saudi, pelayanan publik dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Dalam Perpres tersebut juga diatur besaran BPIH tahun 1445 Hijriah/2024 M yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dan Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567. Sedangkan nilai manfaat bagi jamaah haji khusus sebesar Rp 14.558.658.000.