KPU tetapkan hari pemungutan suara di TPS luar negeri

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat serentak tahun 2024.Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 yang diterima di Jakarta, Rabu.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023, demikian bunyi surat keputusan KPU.
Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara perwakilan Indonesia di luar negeri:
A.  Senin, 5 Februari 2024
 1.Hanoi
 2. Kota Ho Chi Minh
B.  Selasa, 6 Februari 2024
 3. Kota Panama
C.  Kamis, 8 Februari 2024
 4. Teheran
D.  Jumat, 9 Februari 2024
 5. Aman
 6. Kepulauan Seychelles
 7. Bagdad
 8. Dhaka
 9. Doha
 10. Khartoum
 11. Kota Kuwait
 12. Manama
 13. Muskat
 14. Riyadh
 15. Sana’a

 
  
 