63 Istilah-istilah dalam Pemilu 2024 Beserta Penjelasannya yang Wajib Dipahami Masyarakat
Berikut istilah-istilah dalam pemilu lainnya:
39. Parliamentary Threshold (PT), yaitu syarat minimal persentase perolehan suara suatu partai politik dari jumlah suara sah. Pada pemilu 2019, PT hanya hadir di pemilu DPR. Untuk pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak ada PT alias 0 persen.
40. Ambang Batas Pencalonan Presiden, yaitu syarat minimal persentase kepemilikan kursi DPR atau persentase perolehan suara suatu partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden-wakil presiden. Pada pemilu 2009, 2014, dan 2019, persentase kepemilikan kursi DPR minimal 20% atau 25% kepemilikan suara hasil pemilu legislatif lalu. Ambang batas pencalonan presiden salah disebut dengan istilah Presidential Threshold (PT). PT yang dimaksud adalah persyaratan minimum untuk pemilu, bukan pencalonan. Contoh PT adalah pada UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih adalah mereka yang memperoleh lebih dari 50% dari jumlah suara sah termasuk syarat pembagian daerah.
41. Balon, Calon yang hendak mencalonkan diri dalam pilkada
42. Tempat Pemungutan Suara, yaitu tempat yang tertutup untuk teknis pemungutan suara/pemungutan suara.
43. Pemungutan suara, yaitu cara pemungutan suara di TPS dengan cara melubangi kertas suara untuk menunjukkan peserta pemilu. Diperkirakan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang cara pemungutan suaranya menggunakan paku untuk menunjukkan pilihan melalui pemungutan suara.
44. Daerah Pemilihan (DAPIL), daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian dari wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai satu kesatuan wilayah/daerah berdasarkan tentang jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (sumber: Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)
45. Dana Kampanye, sejumlah uang yang akan digunakan untuk berkampanye dalam segala bentuk seperti iklan di media massa/sosial, pembuatan iklan alat peraga kampanye, penyediaan uang transportasi/konsumsi, pemberian barang, dan lain-lain kepada calon pemilih. Penerimaan dan pengeluaran dana resmi kampanye dipusatkan pada peserta pemilu dan tim sukses (resmi) melalui rekening resmi peserta pemilu.
46. Debat, proses perdebatan dari pihak-pihak yang berlawanan (pro/kon) mengenai suatu usulan/masalah/tema. Debat dalam pemilu biasanya dilakukan dalam pemilihan eksekutif (Pilpres/Pilkada) oleh calon/pasangan calon dengan tenaga teknis dari KPU yang memilih tema dan alur debat.
47. Golput, singkatan dari kelompok kulit putih yang artinya memilih untuk tidak memilih. Pilihan ini merupakan bagian dari hak memilih bagi negara yang menempatkan memilih sebagai hak, bukan kewajiban.
48. Petahana/Incumbent, pejabat publik mempunyai wewenang terhadap kebijakan (termasuk anggaran). Diindonesiakan menjadi petahana. Seringkali disalahartikan sebagai kepala daerah atau presiden yang mencalonkan diri dalam pemilu. Padahal, tanpa mencalonkan presiden, kepala daerah, dewan, adalah petahana.
49. Inkrah sering diartikan sebagai sifat suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Istilah hukum warisan zaman kolonial Belanda yang lengkapnya berbunyi “in kracht van gewijsde” (kracht = kekuasaan, gewijsde = keputusan akhir).
50. Juru Bicara, adalah orang yang ditugaskan mewakili pihak yang menugaskannya berbicara untuk menjelaskan suatu pendapat/sikap.
51. Jurkam, orang dalam tim sukses yang menjadi garda terdepan dalam menyampaikan kampanye dalam bentuk verbal.