NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

4 Golongan yang Tak Boleh Bayar Utang Puasa, Ini Penggantinya


Proses pembayaran fidyah tunai menawarkan kemudahan dan fleksibilitas, memungkinkan umat Islam untuk memberikan kontribusi keuangan sebagai kompensasi hari-hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Dalam hal ini, penting untuk mengikuti pedoman yang berlaku di daerah setempat, seperti yang ditetapkan oleh Baznas atau lembaga amil zakat yang berwenang.

1. Hitung Puasa yang Terlewatkan:

Sebelum memulai proses pembayaran fidyah, langkah pertama yang dilakukan adalah menghitung sisa hari puasa di bulan Ramadhan. Melalui perhitungan ini, seseorang dapat mengetahui dengan jelas berapa besar fidyah yang harus dibayarkan.

2. Menyiapkan Dana dan Membayar Fidyah:

Setelah mengetahui besaran fidyah yang harus dibayarkan, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dana yang sesuai. Nilai fidyah bisa disesuaikan dengan kebiasaan makan seseorang atau merujuk pada ketentuan yang berlaku di daerah setempat, seperti peraturan Baznas. Misalnya, jika di suatu daerah nilai fidyah per hari per orang ditetapkan sebesar Rp 60.000, maka total fidyah dapat dihitung berdasarkan jumlah hari sisa puasa.

3. Membayar Fidyah kepada yang membutuhkan:

Fidyah yang telah disiapkan dapat dibagikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang tersisa. Pemberian fidyah dapat dilakukan secara perseorangan, misalnya dengan memberikan fidyah satu hari kepada satu orang miskin, atau secara kolektif kepada beberapa orang miskin sekaligus. Misalnya seseorang berpuasa 10 hari, maka fidyah yang dibayarkan bisa disumbangkan untuk 10 orang miskin.

One thought on “4 Golongan yang Tak Boleh Bayar Utang Puasa, Ini Penggantinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *