NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

10 terpidana korupsi tukin di ESDM dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

7. Hendi dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp679,9 juta

8. Haryat Prasetyo dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp963,5 juta

9. Maria Febri Valentine dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp805,7 juta

10. Novian Hari Subagio dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar

“Lamanya hukuman badan bagi para terpidana dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” kata Ali.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Korupsi di Masa Pandemi COVID-19 Jadi Perkara yang Memberatkan Keputusan Tukin ESDM
Baca juga: 10 Terdakwa Kasus Tukin ESDM Divonis 2 Hingga 6 Tahun Penjara

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Ahmad Wijaya
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *