NEWS

Warga Jakarta diimbau menggunakan identitas digital demi kenyamanan

Warga Jakarta didorong gunakan identitas digital untuk kemudahan

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mendorong masyarakat menggunakan identitas kependudukan digital (IKD) untuk memudahkan akses layanan publik.“Dengan IKD, masyarakat akan lebih mudah mengajukan pelayanan publik seperti masuk bandara, KAI (Kereta Api Indonesia) dan layanan publik lainnya seperti perbankan,” kata Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat. Suku Dinas Gentina Arifin, kata Gentina saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Gentina menjelaskan, jumlah penduduk Jakarta Barat dalam data konsolidasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 31 Desember 2022 sebanyak 2.607.909 jiwa.

Nah, dari jumlah itu obligor KTP sebanyak 1.939.457 orang dan saat ini baru 229.869 obligor KTP yang sudah memiliki IKD, kata Gentina.

Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendaftar memanfaatkan IKD.

Baca juga: Dukcapil Jakarta Barat dorong warga gunakan KTP digital untuk mengurus kebutuhannya

Untuk mendaftar IKD, kata Gentina, warga bisa mendatangi seluruh loket layanan Sudin Dukcapil, baik di tingkat kelurahan, kelurahan, maupun kelurahan.

“Kami memberikan pelayanan di setiap loket pelayanan dukcapil, kelurahan, dan kelurahan dengan membawa KTP Elektronik (KTP-E),” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya juga mendatangi langsung warga melalui layanan penjemputan ke RT atau RW.

“Pendaftaran IKD juga kami lakukan melalui layanan penjemputan bola ke RT/RW,” imbuhnya.

Gentina mengatakan, untuk mendaftar, warga bisa mengunduh aplikasi IKD di Play Store.

Baca juga: Pemkot Jakbar kejar target KTP digital di atas 20 persen

Setelah masuk ke dalam aplikasi, warga akan dibantu proses registrasinya oleh petugas mulai dari memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga scan barcode yang ada di aplikasi.

“Setelah registrasi selesai, warga bisa menggunakan aplikasi IKD untuk mengubah KTP elektroniknya menjadi digital,” ujarnya.

Gentina memastikan proses pemindahannya tidak memakan waktu lama dan gratis, namun tetap harus melalui verifikasi petugas Dukcapil.

Meski beberapa langkah sudah dilakukan di aplikasi, namun tetap perlu dilakukan verifikasi sistem dengan menemui langsung petugas Sudin Dukcapil dengan membawa E-KTP, kata Gentina.

Ia meminta warga mendaftarkan IKD sebagai bentuk kepemilikan identitas pribadi dalam bentuk digital.

Baca juga: Pemkot Jakarta Barat targetkan 500.000 warga punya KTP digital pada tahun 2023

Jadi, warga diminta mendaftarkan IKD sebagai bentuk kepemilikan identitas pribadinya dalam bentuk digital. Tidak memakan waktu lama dan gratis, ujarnya.

Reporter: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Redaktur: Edy Sujatmiko
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version