Kami mengimbau Pemkab Bekasi tegas menutup usaha manufaktur ilegal yang merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat. Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Warga Perumahan Graha Asri Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta pemerintah setempat menutup usaha manufaktur ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut karena berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.“Kami mengimbau Pemkab Bekasi tegas menutup usaha manufaktur ilegal yang merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat,” kata Ketua RT 002/008 Perum Graha Asri Jatireja Domo di Cikarang, Selasa.
Ia mengatakan, warga sekitar telah melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mengingat usaha tersebut diduga kuat tidak memiliki dokumen izin usaha, termasuk dalam hal pengelolaan sampah, sampah, dan sumber lain yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
“Laporan warga sudah disampaikan sejak 18 Oktober 2023,” ujarnya. Warga Komplek Perumahan Graha Asri Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menolak keberadaan bengkel mesin produksi ilegal di tengah pemukiman dengan memasang spanduk penolakan. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah). Domo mengatakan, dari hasil pendataan, setidaknya terdapat 14 pelaku usaha manufaktur rumahan yang beroperasi mengolah bahan mentah menjadi barang jadi dengan menggunakan peralatan, mesin, dan tenaga kerja atau manufaktur yang berjejer di tengah pemukimannya.
Bahkan ada unit usaha yang membuka lebih dari satu kegiatan dengan menjadikan kios menjadi bengkel permesinan. “Mereka bukan warga yang tinggal di wilayah kami, mereka hanya berbisnis di sini. Kios yang dibangun pengembang sebagai lapak sudah dialihfungsikan menjadi bengkel manufaktur,” ujarnya.
Sebelum diberitakan, warga sempat meminta pelaku usaha memperhatikan hal-hal yang menimbulkan ketidaknyamanan lingkungan. Namun permintaan tersebut tidak dihiraukan oleh pemilik usaha.
Baca juga: Bekasi terapkan pendidikan antikorupsi di sekolah formal
“Sampai saat ini masih beroperasi 24 jam. Selain menimbulkan kegaduhan, warga juga mengeluhkan getaran mesin bubut dan stempel. Lalu lalu lintas terganggu dan saluran air juga mampet. Saya sebagai ketua RT tentu saja wajib memfasilitasi apa yang dikeluhkan warga,” ujarnya.
Ia berharap pihak terkait segera datang ke lokasi untuk menindaklanjuti aduan dan aduan warga. Hasil komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyatakan akan berangkat ke lokasi. Kami masih menunggu, ujarnya.
Kepala Desa Jatireja, Suwandi, mengaku keluhan warga terkait dampak kegiatan pabrik ilegal tersebut telah difasilitasi melalui komunikasi antara perangkat daerah dengan pemilik usaha, namun permintaan warga belum dipenuhi.
“Jadi kalau lingkungan saja tidak ada kesatuan. Harus ada kepatutan yang harus dipahami ketika mendirikan usaha di tengah pemukiman karena bukan kawasan industri. Dari situlah saya mendapat keluh kesah hingga akhirnya warga pindah,” ujarnya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Arnoko mengatakan, laporan warga tersebut akan ditindaklanjuti pada pekan ini dengan sidak lapangan di lokasi dimaksud.
Inspeksi lapangan bertujuan untuk mengukur tingkat kebisingan akibat kegiatan manufaktur, termasuk dampak pencemaran lingkungan lain yang ditimbulkan, serta pengecekan izin usaha terhadap kegiatan tersebut.
“Besok kami akan turun ke lapangan dan segera kami kirimkan pemberitahuan melalui surat tertulis kepada pengusaha untuk mencari lokasi baru usaha manufaktur dengan batas maksimal 10 hari setelah surat diterima pengusaha,” ujarnya.
Arnoko memastikan jika pengusaha tidak menanggapi teguran tertulis hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan diambil tindakan hukum.
“Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan tindakan pemasangan garis polisi di lokasi usaha manufaktur agar mereka tidak bisa lagi beraktivitas di sana,” ujarnya.
Baca juga: UI-ISF Temukan Sumber Air Bekasi-Lampung Terkontaminasi E.coli
Baca juga: Pemkab Bekasi segel usaha peleburan aluminium yang mencemari lingkungan
Reporter: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Indra Gultom
Hak Cipta © ANTARA 2024