NEWS

Wapres menampik isu pengembalian dwifungsi ABRI dari PP Manajemen ASN

Wapres tepis isu kembalinya dwifungsi ABRI dari PP Manajemen ASN

Yang pasti, dengan dipersiapkan, tidak ada lagi kemungkinan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti dulu. Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menepis kekhawatiran masyarakat terkait isu pengembalian dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pasca disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Aparatur Sipil Negara. Aparatur (ASN).Yang pasti sudah dipersiapkan, tidak ada lagi kemungkinan ABRI dwifungsi seperti dulu, kata Wapres saat memberikan keterangan pers usai pembukaan Pekan Raya Ramadhan Kepulauan Riau (KURMA) 2024, melalui keterangan tertulis. keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Wapres menegaskan, PP Manajemen ASN yang sedang dibahas di DPR tidak mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.

Menurut Wapres, PP tersebut membolehkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN karena ada jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI dan Polri.

Meski demikian, Wapres menegaskan masih ada batasan terhadap jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer.

Baca juga: Menteri PANRB: Presiden Jokowi Setujui Penyusunan RPP Manajemen ASN

Baca juga: RPP Manajemen ASN Ditarget Selesai 30 April

Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang tidak mungkin diisi oleh personel yang disiapkan TNI/Polri. Oleh karena itu, undang-undang tersebut terus disempurnakan, saling melengkapi, namun tidak mengembalikan dwifungsi ABRI dalam struktur pemerintahan, kata dia. Wakil Presiden.

Pada kesempatan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai pada 30 April 2024.

“Pemerintah saat ini terus bergerak cepat untuk menyelesaikan RPP ini. Ditargetkan RPP manajemen ASN ini ditetapkan pada 30 April 2024,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Jakarta. Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Dia menjelaskan, “timeline” pembahasan RPP tentang manajemen ASN telah dilaksanakan sejak 12 Desember 2023, dengan membentuk tim penyusun. Selanjutnya tanggal 29 Desember 2023 akan menyerahkan izin inisiatif kepada presiden.

Presiden RI Joko Widodo pun telah menyetujui penyusunan RPP pengelolaan ASN pada 5 Februari 2024.

Reporter: Mentari Dwi Gayati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version