Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta semua pihak tidak takut dengan wacana pengajuan hak angket di DPR untuk menyikapi dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Ia berpendapat hak angket mempunyai tujuan yang baik, karena memeriksa dan melakukan penyidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, serta mempunyai dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angket merupakan hak konstitusional DPR yang dijamin undang-undang. Apabila syarat pengajuan hak angket tersebut terpenuhi, maka tidak ada seorang pun yang boleh menghalangi proses tersebut, kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, mekanisme konstitusional di DPR perlu digunakan ketika pemerintah tidak ingin meluruskan dugaan penyimpangan pemilu. Secara formal, menurut dia, hak angket atau angket dilindungi undang-undang.
Ia mengatakan, dugaan kecurangan pemilu tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau pejabat terkait, atau sekadar menghitung perselisihan perselisihan perolehan suara di Mahkamah Konstitusi, karena eskalasinya sangat luas.
Legislator PKB ini menjelaskan, hak angket di DPR merupakan langkah yang konstruktif dan konstitusional, serta mencerminkan kepedulian dan fungsi DPR terhadap hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan berbangsa.
“Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dikritik masyarakat karena dianggap mandul dalam menyikapi pelaksanaan pemilu yang dinilai kisruh,” ujarnya.
Menurut dia, permohonan hak angket akan bergantung pada koalisi di DPR dalam melakukan perundingan dan konfrontasi. Hasilnya, kata dia, sudah terlihat saat pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR, apakah diterima atau ditolak.
“DPR mengusulkan hak angket, itu hal yang wajar. Kalau tidak merasa ada kesalahan atau kecurangan, tidak perlu khawatir,” ujarnya.Baca juga: Yusril: Ketidakpuasan terhadap Pilpres akan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, bukan dengan hak angket
Baca juga: Golkar Tolak Gagasan Penggunaan Hak Angket Terkait Hasil Pemilu 2024
Wartawan : Baik Ahmad Rizaldi
Redaktur: Budi Suyanto
Hak Cipta © ANTARA 2024