Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Pemilu Terbaru 2021 atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum merupakan sebuah peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sistem pemilihan umum di Indonesia. Landasan filosofis undang-undang ini adalah untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, adil, demokratis, dan transparan.
Salah satu aspek penting dari UU Pemilu ini adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan menjadi bagian dari perubahan positif di Indonesia. UU Pemilu Terbaru 2021 atau 2023? Dalam UU Pemilu 2023 terdapat berbagai perubahan signifikan yang bertujuan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem pemilu sebelumnya.
Beberapa hal yang diatur dalam undang-undang ini antara lain penyelenggaraan pemilu, proses pemungutan suara, partisipasi masyarakat dalam politik, serta peraturan mengenai pemilihan calon legislatif dan presiden. UU Pemilu ini juga mengatur mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu, serta sanksi bagi pelanggarnya.
Dengan adanya UU Pemilu Terbaru Nomor 7 Tahun 2023 diharapkan sistem pemilu di Indonesia bisa menjadi lebih baik, adil dan demokratis. Hal ini juga sejalan dengan semangat perubahan positif di Indonesia, menuju masyarakat yang lebih partisipatif dalam proses demokrasi. UU Pemilu Terbaru 2021 atau 2023? Sebagai bagian dari masyarakat, penting untuk memahami isi UU Pemilu ini dan turut serta menjaga implementasinya.
Berikut isi undang-undang pemilu terbaru yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (30/1/2024).
Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak mempermasalahkan pernyataan Presiden yang menyatakan pejabat publik boleh berpihak atau berkampanye. KPU menilai pernyataan Presiden sudah sesuai dengan UU Pemilu.