Gaji kepala desa merupakan sesuatu yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini mencerminkan peran pemerintah dalam mengatur dan menjamin kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa lainnya. Dalam aturan tersebut, Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 merupakan pedoman mengenai penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Pendapatan tersebut dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Artinya, sumber pendapatan tersebut berasal dari anggaran yang dialokasikan khusus untuk menunjang kelangsungan pemerintahan di tingkat desa. Selanjutnya besaran pendapatan tetap ditentukan oleh bupati atau walikota dengan mengacu pada sejumlah ketentuan yang telah ditentukan. Namun peraturan ini tidak hanya memuat ketentuan mengenai gaji kepala desa, tetapi juga sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Ketentuan yang diatur dalam peraturan ini menyangkut beberapa aspek, seperti:
1. Pendapatan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640 atau setara 120 persen gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIa.
2. Penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa.
Namun perlu diingat, peraturan ini hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat diterima kepala desa dan jajarannya. Besaran yang lebih tinggi dapat ditentukan oleh bupati atau walikota sesuai dengan kebijakan dan kondisi setempat.