Petugas Suku Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menunjukkan surat tanda lulus uji emisi kendaraan bermotor saat penggerebekan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali mengenakan denda kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.