NEWS

Uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta

Uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta

Petugas Suku Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menunjukkan surat tanda lulus uji emisi kendaraan bermotor saat penggerebekan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali mengenakan denda kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Exit mobile version