NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Tugas Pemantau Pemilu, Lengkap dengan Kewajiban dan Syarat Pendaftaran

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di area Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS mempunyai satu orang pengawas yang dipilih oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pendataan pemilih dan pemilu. Pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih berdasarkan DPT pemilu dan pemilu yang lalu, serta DPTLN yang dipasangkan dengan DP4 serta pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan pendampingan PPK. , PPLN, PPS, dan Pantarlih. Pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *