Jadi, jangan terprovokasi dengan hal-hal yang berkembang belakangan ini, apalagi survei opini yang basisnya adalah persetujuan….Jakarta (ANTARA) – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah, mengatakan ada tiga hal yang bisa dilakukan. Hal ini menjadi tolak ukur untuk mengetahui sejauh mana perkembangan masyarakat demokratis di Indonesia.Pertama konstitusi, kedua lembaga, dan ketiga politisi, kata Fahri saat berdialog virtual tim sukses calon presiden bertajuk Menggali Ide Penataan Demokrasi Pasca Pemilu 2024 di Jakarta, Minggu.
Fahri mengatakan konstitusi demokratis yang berlaku di Indonesia merupakan pedoman dasar penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa, baik saat ini maupun di masa depan.
Jadi, jangan terprovokasi dengan hal-hal yang berkembang akhir-akhir ini, apalagi survei opini yang dasarnya adalah persetujuan yang kadang dihadapkan pada temporalitas, perasaan dan sebagainya. Jadi kalau dilihat dari substantifnya dulu, Indonesia sudah punya demokrasi. konstitusi,” ujarnya.
Selain itu, Fahri menyoroti kritik yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengubah suatu produk hukum.
Ia menilai Mahkamah Konstitusi berperan dalam melindungi konstitusi dari kemungkinan lahirnya undang-undang yang melanggar nilai-nilai dalam konstitusi.
Menurutnya, apapun putusan MK merupakan salah satu hal yang menunjukkan berfungsinya demokrasi konstitusional di Indonesia.
“Kenapa Mahkamah Konstitusi mengubah aturan sedang dipertanyakan. Jadi, persoalan seperti ini terlalu didramatisasi, tidak melihat di sana ada sistem yang diterapkan oleh konstitusi kita dan itu yang harus kita jaga,” ujarnya.
Dari sisi kelembagaan, Fahri menyebut terdapat anomali dalam sistem presidensialisme di Tanah Air. Dalam hal ini, ia menyoroti sistem koalisi dan sistem ambang batas yang ada pada sistem presidensialisme.
“Yang namanya koalisi itu ada apa-apa. Koalisi presidensialisme di mana? Kita harus tegaskan hal-hal seperti ini. Partai-partai tidak memahami hal-hal seperti ini. ini,” katanya.
Dari segi politikus, Fahri menjabarkan aturan pencalonan seseorang dalam kontestasi politik.
Menurut dia, partai politik harus mulai mengatur bahwa undang-undang partai politik harus mengarah pada ID partai.
“Partai politik tidak boleh membiarkan orang yang bukan dari partai politik menjadi pejabat publik, kecuali mereka menempuh jalur independen. Sebab jika demikian maka sistem pembiayaan partai politik akan terpengaruh dengan munculnya unsur-unsur baru dalam pencalonan, ” dia menambahkan.
Baca juga: TKN dan AR-IM Targetkan Kemenangan Prabowo-Gibran di DKI
Baca juga: GIbran: IKN Awal Pemerataan Pembangunan Indonesia
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023 menetapkan tiga calon pasangan calon presiden dan wakil presiden akan menjadi peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa 14 November 2023 adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo- Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga menetapkan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Wartawan: Fauzan
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2023