Saya cek langsung, baik di Washington DC maupun di kedutaan Amerika di Indonesia sama sekali tidak ada permintaan seperti ituJakarta (ANTARA) – Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani mengaku sudah membenarkan informasi yang menyebutkan calon presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah uang untuk pembelian pesawat Mirage 2000-5 ke Amerika Serikat.Saya cek langsung, baik di Washington DC maupun di kedutaan Amerika di Indonesia sama sekali tidak ada permintaan seperti itu, kata Rosan di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu.
Saat dikonfirmasi, Rosan mengatakan Amerika Serikat tidak pernah memberikan perhatian khusus dalam pembelian pesawat tersebut.
Tak hanya itu, Rosan juga mengonfirmasi kepada The Group of States Against Corruption (Greco) terkait informasi tersebut.
Sekadar informasi, Greco dikenal sebagai organisasi antikorupsi yang kerap mengusut kasus internasional.
Baca juga: Juru Bicara: Kabar Dugaan Korupsi Pesawat Mirage yang Dilakukan Prabowo adalah Hoaks
Baca juga: TKN Siap Ambil Tindakan Hukum Terkait Hoax Pembelian Pesawat Mirage
“Belum pernah ada permintaan dari pihak bernama Greco terkait bantuan atau meminta kerja sama pemerintah Amerika Serikat dalam rangka dugaan pembelian Mirage,” ujarnya.
Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan bahwa Prabowo menerima sejumlah uang dari pembelian pesawat Mirage adalah berita bohong.
Karena itu, pejabat TKN berencana mengambil langkah hukum untuk mengusut pihak yang sengaja menyebarkan kabar tersebut.
Sebelumnya, beredar kabar di laman Meta Nex yang menyebut Menteri Pertahanan Prabowo tengah diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi Uni Eropa karena diduga menerima uang dari pembelian 12 pesawat Mirage 2000-5 dari Qatar.
Pesawat bekas tersebut dibeli dan rencananya akan tiba pada tahun 2025. Berdasarkan pemberitaan di situs tersebut, Prabowo dikabarkan menerima sejumlah uang dari hasil pembelian pesawat tersebut dari Qatar.
Uang tersebut kabarnya digunakan oleh Prabowo sebagai biaya politik untuk pencalonannya sebagai calon presiden.
Wartawan: Walda Marison
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024