NEWS

Timnas AMIN: MK hidupkan optimisme penegakan demokrasi

Timnas AMIN: MK hidupkan optimisme penegakan demokrasi

Jakarta (ANTARA) – Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghidupkan kembali optimisme tegaknya demokrasi di Indonesia.“MK menghidupkan kembali optimisme untuk memastikan demokrasi harus ditegakkan dan memutus mata rantai penipuan yang hadir untuk menyerbu dan mempertanyakan kejujuran dan keadilan,” kata Bambang usai sidang lanjutan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024. di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, ada tiga hal yang dilakukan Mahkamah Konstitusi yang membuktikan pernyataannya. Pertama, pejabat pemerintah diminta bersaksi sebagai saksi oleh Mahkamah Konstitusi.

“Belum pernah dalam sejarah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pejabat pemerintah diundang, dipanggil, dan Mahkamah memutuskan untuk memeriksanya sendiri,” ujarnya.

Penyelenggara pemerintahan yang dimaksud Bambang adalah menteri. Diketahui, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dimintai keterangan.

Selain itu, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang mendengarkan keterangan lima saksi akan digelar pada Jumat (5/4).

Poin kedua, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dimintai klarifikasi dan konfirmasi terkait berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi. Bambang mengatakan, pemanggilan Bawaslu seperti ini belum pernah terjadi.

“Saya melihat Mahkamah ingin serius memeriksa setiap alat bukti, terutama yang berasal dari Bawaslu karena lembaga itu adalah pengawas pemilu,” ujarnya.

Poin ketiga adalah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang menanyakan tentang teknologi yang digunakan KPU dalam pemilu, termasuk Situng dan Sirekap.

“Selama ini KPU terkesan kebal terhadap audit forensik terhadap sistem teknologinya. Makanya Prof. Enny dengan cerdas menanyakan perbedaan dan persamaan Situng dan Sirekap,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menilai sidang pembuktian pemohon hari ini menimbulkan keyakinan akan semakin besar harapan penegakan demokrasi.

“MK inilah yang membangkitkan optimisme dan optimisme inilah yang akan membawa harapan. Selamat datang pada kemenangan,” tutupnya.

Dalam sidang pembuktian pemohon yang diagendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon hari ini, Senin, Tim Nasional AMIN menghadirkan tujuh orang ahli dan 11 orang saksi.

Ketujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.

Kemudian, 11 saksi yang dihadirkan langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu orang saksi hadir secara daring. yaitu Amrin Harun.

Diketahui, ada dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang telah diajukan. Kasus pertama yakni permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan kasus kedua, yakni permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum AMIN Apresiasi Hakim MK yang Memanggil Menteri dan DKPP

Baca juga: MK dijadwalkan memanggil empat menteri pada sidang PHPU Pilpres Jumat nanti

Reporter: Nadia Putri Rahmani
Redaktur: Budi Suyanto
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version