Tim gabungan menangkap dan menyita 1.000 butir pil koplo di Jayapura
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian membenarkan secara terpisah penangkapan pemilik 1.000 butir pil koplo tersebut.
Benar R ditangkap dan disita 1.000 butir butir koplo yang diduga jenis Thiheksifenidyl.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui di mana ribuan obat itu dijual dan pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, jelas Kompol Alfian.
Baca juga: BNN Papua Temukan Pengguna Ganja Berusia 14 Tahun
Baca juga: BNN Papua Barat Rehabilitasi 40 Pengguna Narkoba
Baca juga: BNN: Resistensi Pemuda West Papua Terhadap Peredaran Narkoba Rendah
Wartawan: Evarukdijati
Redaktur: Budhi Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2024