NEWS

Tiga petugas terbukti melanggar SOP saat menangkap asisten Saipul Jamil

Tiga petugas terbukti langgar SOP saat tangkap asisten Saipul Jamil

Pertama, membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap S (asisten Saipul Jamil) selaku pelaku penyalahgunaan narkoba. Jakarta (ANTARA) – Tiga anggota polisi yakni Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW terbukti melanggar standar operasi prosedur (SOP) saat menangkap asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1).Hasil pemeriksaan membuktikan ketiga anggota melanggar prosedur, kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Dalam kesempatan itu, Syahduddi juga membeberkan beberapa pelanggaran yang dilakukan ketiga anggota polisi tersebut.

Pertama, membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap S (asisten Saipul Jamil) sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, kata Syahduddi.

Kedua, lanjutnya, tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah anggota polisi.

“Padahal anggotanya bilang kami polisi dan menunjukkan lencana polisi, tapi dia anggota polisi,” kata Syahduddi.

Namun, Syahduddi mengatakan, tindakan menghentikan mobil yang dikendarai S dengan menunjukkan lencana polisi tidak cukup meyakinkan tersangka untuk menuruti perintah petugas untuk berhenti.

Namun (asisten Saipul Jamil) kabur, kata Syahduddi.

Oleh karena itu, anggota tersebut akan segera diadili untuk mendapatkan kepastian hukum.

Ya, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan sebelumnya, selain dibebaskan dari tugasnya juga akan menjalani persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum, kata Syahduddi.

Diketahui, dua warga sipil berinisial RP (26) dan I (32) turut ditetapkan sebagai tersangka penyerangan penangkapan asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1).

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kekerasan yang dialami asisten (dari Saipul Jamil) atau pengemudi yang juga pengguna narkoba atas nama S, penyidik ​​berhasil menangkap dua orang,” kata Syahduddi sebelumnya.

Kedua warga sipil tersebut ditangkap di kawasan Pesing, Kebon Jeruk pada Sabtu (6/1), sehari setelah penangkapan asisten Saipul Jamil.

“Di belakang kami (RP dan I) juga ada tersangka dan korban. Nah, karena marah, kesal, dengan tindakan yang dilakukan tersangka S (asisten Saipul Jamil), dia berusaha mengejar dan saat berhasil mengambil. hukum ke tangannya sendiri, katanya Syahduddi.

Salah satu teman kedua warga sipil tersebut mengalami luka di bagian tangan dan kaki akibat ditabrak mobil yang dikendarai asisten Saipul Jamil, sedangkan mereka (RP dan I) tertabrak mobil tersebut.

Kedua tersangka kami pidanakan dengan Pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, kata Syahduddi.

Baca juga: Polisi: Saipul Jamil bebas hari ini
Baca juga: Polisi Tangkap R, Pemasok Narkoba hingga Asisten Saipul Jamil
Baca juga: Polisi: Asisten Pemukul Saipul Jamil Bukan Anggota Polisi

Reporter: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version