NEWS

Terbit Keputusan Presiden BPIH, Ini Biaya Perjalanan Haji 2024 per Embarkasi

Keppres BPIH terbit, ini biaya perjalanan haji 2024 per embarkasi

Kami menghimbau kepada jamaah haji yang namanya masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 M, segera melakukan pembayaran kepada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah HajiJakarta (ANTARA) – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaatnya telah dipublikasikan, sehingga besaran biaya haji per embarkasi resmi diumumkan.Perpres Nomor 6 Tahun 2024 yang diteken Presiden pada 9 Januari 2024 mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pemandu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Jemaah haji yang namanya sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 M, kami imbau segera melakukan pembayaran ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH),” kata Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag). Anna Hasbie dalam keterangannya. di Jakarta, Rabu.

Anna menjelaskan, Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, makan, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Kemudian pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, bimbingan jamaah haji di Indonesia dan Arab Saudi, pelayanan publik dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Dalam Perpres tersebut juga diatur besaran BPIH tahun 1445 Hijriah/2024 M yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dan Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567. Sedangkan nilai manfaat bagi jamaah haji khusus sebesar Rp 14.558.658.000.

Baca juga: Pembayaran Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji per embarkasi,
A. Embarkasi ke Aceh Rp 49.995.870,00
B. Embarkasi Medan Rp. 51.145.139,00
C. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
D. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang Rp 53.943.134,00
F. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp. 58.498.334,00
G. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
H. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00
Saya. Embarkasi di Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
J. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355,00
aku. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00, dan,
M. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Berikut besarannya untuk PHD Bipih dan Pembina KBIHU,
A. Embarkasi ke Aceh sebesar Rp 87.359.984,00
B. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
C. Embarkasi Batam Rp 91.198.048,00
D. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang Rp 91.307.248,00
F. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
G. Embarkasi Solo Rp 95.926.122,00
H. Embarkasi di Surabaya Rp 97.890.448,00
Saya. Embarkasi di Balikpapan Rp 93.874.558,00
J. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar Rp97.609.469,00
aku. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00, dan,
M. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Baca juga: Sebanyak 4.287 orang sudah mulai mencicil biaya haji
Baca juga: Kemenag: Calon Jamaah Haji 2024 Kini Bisa Bayar Biaya Haji dengan Mencicil

Wartawan : Asep Firmansyah
Redaktur: Risbiani Fardaniah
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version